Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) tepat. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Produsen melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat sesuai dengan tanggungj awabnya; b. KP3 Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan Pelaksanaan, Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi serta melaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Produsen penanggungjawab wilayah; c. Dinas Instansi yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan, Pengadaan, Penyaluran dan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi dan dilaporkan kepada Bupati dan KP3 Daerah dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi perdagangan tingkat Propinsi. (3) Kewenangan melakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan penyimpangan atas ketentuan peraturan perungang-undangan yang mengatur tentang Pupuk Bersubsidi oleh Produsen, Distributor dan Pengecer dilakukan oleh: a. Dinas Instansi yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk; dan/ atau b. KP3 Daerah. (4) Dalam hal adanya bukti yang cukup diduga melakukan pelangggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana sesuai dengan Peraturan Daerah ini, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda