Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasanatas pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunan Pupuk Bersubsidi di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengadaan, penyaluran dan penggunan Pupuk Bersubsidi di Daerah. (3) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk KP3 Daerah. (4) Pembentukan KP3 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan unsur Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI).
Koreksi Anda