Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada produsen dengan tembusan kepada:
a. Dinas Instansi yang membidangi pertanian dan Dinas Instansi yang membidangi perdagangan; dan
b. KP3 Daerah.
(2) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan penyediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada distributor dengan tembusan kepada Dinas Instansi yang membidangi perdagangan dan Dinas Instansi yang membidangi pertanian.
(3) Petugas penyuluh wajib mensosialisasikan realisasi atas usulan RDKK Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
Koreksi Anda
