Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Sistem Informasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem Informasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan terbuka.
(3) Sistem Informasi Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Daerah paling sedikit memuat data mengenai:
a. ketersediaan/ stok awal Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
c. stok akhir pupuk bersubsidi; dan
d. harga Pupuk Bersubsidi di tingkat lapangan untuk masing-masing jenis pupuk.
Koreksi Anda
