Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan/ atau lembaga lain dalam rangka pengelolaan Pupuk Bersubsidi. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia; b. penelitian dan pengembangan; dan c. kegiatan lain.
Koreksi Anda