Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya;
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan/atau
e. Badan usaha swasta.
Koreksi Anda
