Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka pengelolaan Pupuk Bersubsidi. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya; d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan/atau e. Badan usaha swasta.
Koreksi Anda