Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi aksesibilitas pembiayaan atau permodalan bagi Petani dan/ atau Kelompok Tani dan/ atau Gabungan Kelompok Tani. (2) Pemberian pembiayaan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda