Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus mempertimbangkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai gudang Lini IV Pengecer.
(2) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan pupuk bersubsidi.
(3) Dalam hal penjualan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) distributor wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Instansi yang membidangi perdagangan.
(4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan tidak melebihi HET.
(5) Kelompok Tani wajib menjual Pupuk Bersubsidi hanya kepada anggotanya dan/atau petani sesuai dengan HET dan dapat ditambah dengan ongkos angkut Pupuk Bersubsidi serta dapat ditambah dengan pemberian iuran kas kepada Kelompok Tani sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan oleh Kelompok Tani yang bersangkutan.
Koreksi Anda
