Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor wajib menjamin kelancaran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat diwilayah tanggungjawabnya. (2) Pengecer wajib melaksanakan peyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat di Lini IV kepada Petani dan/atau kelompok tani berdasarkan RDKK. (3) Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Distributor dan Pegecer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda