Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (2) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh distributor dan/ atau pengecer tidak berjalan lancar, produsen wajib melakukan penyaluran secara langsung kepada petani dan/atau kelompok tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati dalam hal ini KP3 Daerah. (3) Pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Dinas Instansi yang membidangi perdagangan dan Dinas Instansi yang membidangi pertaniandengan tembusan kepada SKPD Provinsi Jawa Timur yang membidangi Perdagangan dan Pertanian.
Koreksi Anda