Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap puncak musim tanam bulan November sampai dengan bulan Januari Produsen wajib menjamin ketersediaan stok dan Penyaluran Pupuk bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu kedepan sesuai dengan RDKK Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (2) Distributor wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu kedepan sesuai dengan RDKK Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (3) Pengecer wajib memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan selama 1 ( satu ) minggu kedepan sesuai dengan RDKK di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
Koreksi Anda