Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen menunjuk Distributor dan/atau KUD sebagai pelaksana penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggungjawab di tingkat Kabupaten paling sedikit 10 (sepuluh) Distributor. (2) Distributor menunjuk kios Pengecer sebagai Pelaksana Penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggungjawab di tingkat Desa/Kelurahan paling banyak 3 (tiga) kios pengecer. (3) Persyaratan penunjukkan distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; b. memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan ditempat kedudukannya; c. memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pergudangan; d. memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran Penyaluran Pupuk Bersubsidi diwilayah tanggungj awabnya; e. mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) Pengecer di setiap Kecamatan; f. memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Produsen; g. berdomosili atau bertempat tinggal di wilayah tanggungjawabnya yang dibuktikan denganKartu Tanda Penduduk; dan h. mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Instansi yang membidangi perdagangan setiap tahun sebelum penandatanganan SPJB. (4) Persyaratan penunjukkan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; b. memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan atau mengelola perusahaannya; c. memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. memiliki atau menguasai sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi guna manjamin Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungj awabnya; e. memiliki permodalan yang cukup; f. berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah tanggung jawabnya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; g. mempunyai Janngan distribusi Kelompok Tani paling banyak 3 (tiga) Kelompok Tani; dan h. mendapatkan persetujuan dari produsen dan Dinas Instansi yang membidangi perdagangan. (5) Produsen wajib menyampaikan daftar Distributor dan Pengecer di wilayah tanggungjawabnya setiap tahun kepada Pemerintah Daerah. (6) Penyampaian daftar nama Distributor dan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan. (7) Dalam hal terjadi perubahan daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) produsen wajib menyampaikan perubahanya paling lambat 14 hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Koreksi Anda