Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk Bersubsidi terdiri dari an-organik dan organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh pelaksana subsidi pupuk. (2) Pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urea, SP- 36, ZA dan NPK.
Koreksi Anda