Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi, meliputi: a. jenis, b. perencanan, peruntukan dan kebutuhan; c. pengadaan; d. penyaluran; e. pelaporan; f. pengawasan.
Koreksi Anda