Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Tujuan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian adalah :
a. meningkatkan ketersediaan Pupuk Bersubsidi secara optimal sesuai kebutuhan dan kelancaran penyaluran untuk mencapai produksi, produktivitas dan mutu hasil yang optimal;
b. memberikan jaminan kelancaran penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di daerah dengan prinsip 6 (enam) Tepat;
c. meningkatkan produksi pertanian di daerah untuk mendukung Ketahanan Pangan Nasional dengan mendekatkan petani terhadap sarana produksi dan hasil pertanian; dan
d. memberdayakan petani, kelompok tani dan gapoktan.
Koreksi Anda
