Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan, kelancaran penyaluran dan ketepatan penggunaan Pupuk Bersubsidi di Daerah guna meningkatkan produksi dan produksivitas hasil pertanian.
Koreksi Anda