Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di daerah diselenggarakan berdasarkan alas: a. manfaat; b. keadilan; c. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. partisipatif; g. keragaman; h. keselarasan, keserasian dan keseimbangan; i. desentralisasi; dan j. keterbukaan dan akuntabilitas.
Koreksi Anda