Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di daerah diselenggarakan berdasarkan alas:
a. manfaat;
b. keadilan;
c. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. partisipatif;
g. keragaman;
h. keselarasan, keserasian dan keseimbangan;
i. desentralisasi; dan
j. keterbukaan dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
