Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Bupati membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila pengusaha :
a. terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau
c. membubarkan usahanya.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan.
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
