Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Usaha Pariwisata berisi : a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha; f. jenis usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; g• merek usaha, apabila ada. h. alamat penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki oleh pengusaha; k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j, dan 1. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
Koreksi Anda