Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha.
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen :
a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagai maksud dan tujuannya beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
b. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. surat pernyataan tidak keberatan sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) tokoh masyarakat.
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3) adalah absah, benar dan sesuai fakta.
Koreksi Anda
