Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup :
a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata;
d. penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
c. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
