Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup : a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata; b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata; c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata; d. penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan c. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda