Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha pariwisata dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
