Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pendaftaran usaha pariwisata.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.
(3) Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat membentuk Tim Koordinasi dengan mengikutsertakan masyarakat, instansi lain, atau asosiasi pengusaha.
Koreksi Anda
