Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
Dalam memberikan perlindungan kepada pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, pemegang ijin usaha pariwisata bertanggungjawab atas:
a. pemeliharaan sanitasi dan kesehatan lingkungan;
b. kelayakan teknis alat perlengkapan usaha sesuai standard dan peraturan yang berlaku; dan
c. penyediaan perlengkapan untuk pencegahan dan/atau pertolongan kecelakaan bagi pengunjung.
Koreksi Anda
