Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan perlindungan kepada pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, pemegang ijin usaha pariwisata bertanggungjawab atas: a. pemeliharaan sanitasi dan kesehatan lingkungan; b. kelayakan teknis alat perlengkapan usaha sesuai standard dan peraturan yang berlaku; dan c. penyediaan perlengkapan untuk pencegahan dan/atau pertolongan kecelakaan bagi pengunjung.
Koreksi Anda