Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata untuk jenis usaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, bioskop, spa, bar/rumah minum, harus mempunyai jarak lebih dari 300 m (tiga ratus meter) dari Kantor/instansi Pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diberikan ijin apabilaberada dalam wilayah Kecamatan Ponorogo, kecuali di tempat rekreasi milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
