Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata, kecuali untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, dimana penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di wilayah Kabupaten Ponorogo, ditujukan kepada Bupati.
(2) Khusus untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Ponorogo, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati.
Koreksi Anda
