Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata, kecuali untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, dimana penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di wilayah Kabupaten Ponorogo, ditujukan kepada Bupati. (2) Khusus untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Ponorogo, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati.
Koreksi Anda