Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan rekreasi dan spa pada setiap lokasi.
(2) Khusus untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor.
(3) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
(4) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(5) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan keinginannya sendiri.
Koreksi Anda
