Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata, yang meliputi segala hal terkait usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, rekreasi dan spa.
Koreksi Anda