Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata, yang meliputi segala hal terkait usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, rekreasi dan spa.
Koreksi Anda
