Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud pembentukan peraturan daerah iniadalahuntuk dijadikan pedoman dalam melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata, termasuk semua bentuk kegiatan, aktivitas, dan waktu penyelenggaraannya. (2) Tujuan pembentukan peraturan daerah ini adalah: a. agar usaha pariwisata memberikan manfaat yang baik dan tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap pertumbuhan daya kecerdasan, pertumbuhan mental masyarakat, dan ketertiban umum; b. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan c. menyediakan sumberinformasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang menyangkut dengan penyelenggaraan kegiatan hiburan, rekreasi dan spa.
Koreksi Anda