Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PERTAMBANGAN "SARI GUNUNG" KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
Dalam memenuhi sisa penyertaan modal daerah kepada PD. P. "Sari Gunung" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan besarannya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan.
Koreksi Anda
