Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PERTAMBANGAN "SARI GUNUNG" KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memenuhi sisa penyertaan modal daerah kepada PD. P. "Sari Gunung" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan besarannya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan.
Koreksi Anda