Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PERTAMBANGAN "SARI GUNUNG" KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal daerah kepada PD.P "Sari Gunung" secara kumulatif ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (2) Penyertaan modal daerah yang sudah disetor kepada PD.P "Sari Gunung" sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp709.137.440,04 (tujuh ratus sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh koma nol empat sen rupiah). (3) Sisa dari penyertaan modal daerah kepada PD. P "Sari Gunung" sebesar Rp9.290.862.559,96(sembilan milyar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh enam sen rupiah) akan dipenuhi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.
Koreksi Anda