Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PERTAMBANGAN "SARI GUNUNG" KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud penyertaan modal daerah ke dalam modal PD. P "Sari Gunung" adalah menjadikan PD. P "Sari Gunung" sebagai perusahaan daerah yang profesional di bidang usaha pertambangan sehingga dapat meningkatkan kontribusi ke daerah dalam bentuk Pendapatan Ash Daerah.
Koreksi Anda