Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Ponorogo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
3. Bupati adalah Bupati Ponorogo.
4. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
5. Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi.
6. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi.
7. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
8. Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan yang selanjutnya disingkat KTDUOP adalah kartu tanda bukti pendaftaran usaha orang perseorangan untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
9. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing- masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
10. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;
11. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya;
12. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan;
13. Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
14. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/ kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.
15. Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah Sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
16. Sertifikat Keterampilan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu.
17. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
18. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
19. Lembaga yang selanjutnya disingkat LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Penanggungjawab Teknis yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah Tenaga Teknis yang mempunyai SKA atau SKT.
21. Kartu Penanggung Jawab Teknis adalah Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Pembina Jasa Konstruksi setelah yang bersangkutan lulus uji kompetensi yang diadakan oleh Tim Teknis Dinas Pembina Jasa Konstruksi.
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (5) huruf a dan c meliputi :
a. arsitektur;
b. rekayasa (engineering);
c. penataan ruang; dan
d. jasa konsultasi lainnya.
(2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (5) huruf b meliputi :
a. bangunan gedung;
b. bangunan sipil;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d. jasa pelaksanaan lainnya.
(3) Klasifikasi bidang jasa usaha jasa perencanaan arsitektur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa nasihat dan pra desain arsitektural;
b. jasa desain arsitektural;
c. jasa penilai perawatan;
d. jasa desain interior;
e. jasa arsitektural lainnya.
(4) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa nasehat dan konsultasi rekayasa teknik;
b. jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan;
c. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air;
d. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil transportasi;
e. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan;
f. jasa desain rekayasa untuk proses industrial dan produksi;
g. jasa nasehat dan konsultasi jasa rekayasa konstruksi;
dan
h. jasa desain rekayasa lainnya.
(5) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa perencanaan dan perancangan perkotaan;
b. jasa perencanaan wilayah;
c. jasa perencanaan dan perancangan lingkungan bangunan dan lansekap; dan
d. jasa pengembangan dan pemanfaatan ruang.
(6) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan arsitektur sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pengawas administrasi kontrak.
(7) Klasifikasi bidang usaha jasa usaha jasa pengawasan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b, meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pengawas pekerjaan konstruksi bangunan gedung;
b. jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil transportasi;
c. jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil air; dan
d. jasa pengawas pekerjaan konstruksi dan instalasi proses dan fasilitas industri.
(8) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c, meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pengawas dan pengendali penataan ruang.
(9) Klasifikasi bidang usaha jasa konsultasi lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf d, meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa konsultasi lingkungan;
b. jasa konsultasi estimasi nilai lahan dan bangunan;
c. jasa manajemen proyek terkait konstruksi bangunan;
d. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil transportasi;
e. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil keairan;
f. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil lainnya;
g. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial; dan
h. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas;
(10) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan yang bersifat spesialis, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (6), meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa pembuat prospektus geologi dan geofisika;
b. jasa survey bawah tanah;
c. jasa survey permukaan tanah;
d. jasa pembuat peta;
e. jasa penguji dan analisa komposisi dan tingkat kemurnian;
f. jasa penguji dan analisa parameter fisikal;
g. jasa penguji dan analisa sistem mekanikal dan elektrikal;
dan
h. jasa inspeksi teknikal.
(11) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(2) huruf a, meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa pelaksana konstruksi bangunan hunian tunggal dan koppel;
b. jasa pelaksana konstruksi bangunan multi atau banyak hunian;
c. jasa pelaksana konstruksi bangunan gudang dan industri;
d. jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial;
e. jasa pelaksana konstruksi bangunan hiburan publik;
f. jasa pelaksana konstruksi bangunan hotel, restoran, dan bangunan serupa lainnya;
g. jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan;
h. jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan; dan
i. jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya.
(12) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan sipil, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam dan prasarana sumber daya air lainnya;
b. jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengolahan sampah;
c. jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara;
d. jasa pelaksana konstruksi jembatan, jalan layang, terowongan dan subways;
e. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum jarak jauh;
f. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah jarak jauh;
g. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas jarak jauh;
h. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum lokal;
i. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah lokal;
j. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas lokal;
k. jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor; dan
l. jasa pelaksana konstruksi bangunan fasilitas olahraga indoor dan fasilitas rekreasi.
(13) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf c, meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pendingin udara (Air Conditioner), pemanas dan ventilasi;
b. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya;
c. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa gas dalam bangunan;
d. jasa pelaksana konstruksi insulasi dalam bangunan;
e. jasa pelaksana konstruksi pemasangan lift dan tangga berjalan;
f. jasa pelaksana konstruksi pertambangan dan manufaktur;
g. jasa pelaksana konstruksi instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pekerjaan rekayasa);
h. jasa pelaksana konstruksi instalasi alat angkut dan alat angkat;
i. jasa pelaksana konstruksi instalasi perpipaan, gas dan energi (pekerjaan rekayasa);
j. jasa pelaksana konstruksi instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa);
k. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik semua daya;
l. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik daya maksimum 10 MW;
m. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan;
n. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tegangan tinggi;
o. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;
p. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah;
q. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah;
r. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi telekomunikasi dan/atau telepon;
s. jasa pelaksana konstruksi instalasi sistem kontrol dan instrumentasi;
t. jasa pelaksana konstruksi instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik; dan
u. jasa pelaksana konstruksi instalasi elektrikal lainnya.
(14) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa penyewa alat konstruksi dan pembongkaran bangunan atau pekerjaan sipil lainnya dengan operator;
b. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi bangunan gedung;
c. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi jalan dan jembatan serta rel kereta api; dan
d. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi prasarana sumber daya air, irigasi, dermaga, pelabuhan, persungaian, pantai serta bangunan pengolahan air bersih, limbah dan sampah (insinerator).
(15) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi spesialis sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (7) meliputi :
a. pekerjaan penyelidikan lapangan;
b. pekerjaan pembongkaran;
c. pekerjaan penyiapan dan pematangan tanah/lokasi;
d. pekerjaan tanah, galian dan timbunan;
e. pekerjaaan persiapan lapangan untuk pertambangan;
f. pekerjaan perancah;
g. pekerjaan pondasi termasuk pemancangannya;
h. pekerjaan pengeboran sumur air tanah dalam;
i. pekerjaan atap dan kedap air (waterproofing);
j. pekerjaan beton;
k. pekerjaan baja dan pemasangannya termasuk pengelasan;
l. pekerjaan pemasangan batu;
m. pekerjaan konstruksi khusus lainnya;
n. pekerjaan pengaspalan dengan rangkaian peralatan khusus;
o. pekerjaan lansekap/pertamanan; dan
p. pekerjaan perawatan bangunan gedung.
(16) Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi ketrampilan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (7) meliputi :
a. pekerjaan kaca dan pemasangan kaca jendela;
b. pekerjaan plesteran;
c. pekerjaan pengecatan;
d. pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding;
e. pekerjaan pemasangan lantai lain, penutupan dinding dan pemasangan wall paper;
f. pekerjaan kayu dan atau penyambungan kayu dan material lain;
g. pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior;
h. pekerjaan pemasangan ornamen;
i. pekerjaan pemasangan gypsum;
j. pekerjaaan pemasangan plafon akustik; dan
k. pemasangan curtain wall.
(17) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) meliputi subklasifikasi bidang usaha :
a. jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi;
b. jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi;
c. jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur; dan
d. jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas.