Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan ;
Daftar Piutang Daerah ;
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
1. Lampiran I
2. Lampiran II
3. Lampiran III
4. Lampiran IV
5. Lampiran V
6. Lampiran VI
7. Lampiran VII
8. Lampiran VIII
9. Lampiran IX
10. Lampiran X
11. Lampiran XI
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
