Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp 168.315.048.972,80 b. Pengeluaran sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp 168.015.048.972,80 b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp 0,00 c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp 0,00 d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp 0,00 e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp 0,00 f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp 300.000.000,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. pembentukan dana cadangan sejumlah Rp 0,00 b. penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp 3.000.000.000,00 c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp 0,00 d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp 0,00
Koreksi Anda