Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 1.503.734.514.000,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp 749.820.570.512,80 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp 1.150.414.542.000,00 b. Belanja bunga sejumlah Rp 0,00 c. Belanja subsidi sejumlah Rp 0,00 d. Belanja hibah sejumlah Rp 6.004.450.000,00 e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 8.768.506.000,00 f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp 6.281.026.000,00 g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp 325.265.990.000,00 h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp 7.000.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp 67.567.941.393,80 b. Belanja belanja barang dan jasa sejumlah Rp 275.393.819.517,00 c. Belanja modal sejumlah Rp 406.858.809.602,00
Koreksi Anda