Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 212.719.797.000,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 1.608.792.995.540,00 c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp 266.727.243.000,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah Rp 47.304.060.000,00 b. Retribusi daerah sejumlah Rp 9.084.547.000,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp 1.334.021.000,00 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp 154.997.169.000,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil sejumlah Rp 76.711.630.000,00 b. Dana alokasi umum sejumlah Rp 1.062.582.799.000,00 c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp 469.498.566.540,00 (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp 0,00 b. Dana darurat sejumlah Rp 0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp 72.321.637.000,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp 181.898.233.000,00 e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 12.507.373.000,00
Koreksi Anda