Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp
2.088.240.035.540,00
2. Belanja Daerah Rp
2.253.555.084.513,80 (-) Surplus / (Defisit) Rp (165.315.048.972,80)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp
168.315.048.972,80
b. Pengeluaran Rp 3.000.000.000,00 (-) Pembiayaan Netto Rp
165.315.048.972,80 (-) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan :
Rp 0,00
Koreksi Anda
