Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DESA DI KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan peraturan daerah ini, ditetapkan keberadaan desa di Kabupaten Ponorogo. (2) Daftar nama desa di Kabupaten Ponorogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda