Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.(62.207.014.063,28) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 1.642.602.239.525,66
b. Realisasi Rp. 1.704.809.253.588,94 Selisih (lebih) Rp.
62.207.014.063,28
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (127.539.590.618,60) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 1.754.050.964.898,60
b. Realisasi Rp.1.626.511.374.280,00 Selisih (kurang) Rp.
(127.539.590.618,60)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.189.746.604.681,88 dengan rincian sebagai berikut :
Defisit setelah perubahan Rp. (111.448.725.372,94) Realisasi Rp. 78.297.879.308,94 Selisih lebih Rp. 189.746.604.681,88
(4) Selisih anggaran dengan relisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.(217.490.000,00) dengan rincian sebagai berikut
a. b.
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp.
b. Realisasi Rp.
Selisih (kurang) Rp.
(5) Selisih anggaran dengan relisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp.
b. Realisasi Rp.
Selisih lebih/ (kurang) Rp.
119.448.725.372,94
119.231.235.372,94 (217.490.000,00) Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut :
8.000.000.000,00
8.000.000.000,00 0,00
(6) Selisih anggaran dengan relisasi
a. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
b. Realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp.(217.490.000,00) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih (kurang) Rp.
111.448.725.372,94 Rp.
111.231.235.372,94 Rp. (217.490.000,00)
Koreksi Anda
