Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria: a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap banyak tenaga kerja lokal; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. menjaga dan mempertahankan lingkungan yang berkelanjutan; g. termasuk skala prioritas tinggi Daerah; h. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik; i. melakukan alih teknologi; j. merupakan industri pionir; k. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; l. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi; dan/atau m. menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda