Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli, dan hal lain yang merugikan Daerah; c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; e. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban, jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak; dan f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda