Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli, dan hal lain yang merugikan Daerah;
c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban, jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
