Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 21, dikenakan sanksi yang berupa : a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. (2) Selain dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha atau usaha perorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda