Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan;
c. menghormati tradisi budaya dan nilai religius masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
d. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah, sepanjang memenuhi kriteria kecakapan yang diperlukan;
e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
