Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan; c. menghormati tradisi budaya dan nilai religius masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; d. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah, sepanjang memenuhi kriteria kecakapan yang diperlukan; e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda