Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan promosi untuk mendukung penanaman modal di Daerah.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri bagi penanaman modal yang potensial.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan
baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan secara mandiri atau bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dan/atau pihak ketiga.
(5) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan secara luring atau daring.
Koreksi Anda
