Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif penanaman modal berupa: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal berupa: a. penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau b. penyediaan lahan atau lokasi. (3) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dengan melihat kemampuan dan kondisi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda