Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Peta Potensi dan Peluang Investasi Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. potensi dan peluang penanaman modal di daerah;
b. sebaran penanaman modal di daerah; dan/atau
c. zonasi penanaman modal di daerah
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta potensi dan peluang investasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
