Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanaman modal bertujuan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif; g. mendorong ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri; h. memperkuat kemitraan dan tanggung jawab sosial; dan i. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda