Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanaman modal bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif;
g. mendorong ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
h. memperkuat kemitraan dan tanggung jawab sosial; dan
i. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
