Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Pemondokan dilarang menyelenggarakan Pemondokan yang dihuni Pemondok yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan, kecuali suami-isteri dengan menunjukkan Surat Nikah.
(2) Setiap Pemondok dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut merupakan suami/isteri yang dibuktikan dengan Surat Nikah, atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
BAB IV …
Koreksi Anda
