Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Pemondokan dilarang menyelenggarakan Pemondokan yang dihuni Pemondok yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan, kecuali suami-isteri dengan menunjukkan Surat Nikah. (2) Setiap Pemondok dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut merupakan suami/isteri yang dibuktikan dengan Surat Nikah, atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. BAB IV …
Koreksi Anda