Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Penyelenggara Pemondokan yang tidak tinggal dalam satu Pemondokan wajib menunjuk orang yang diberi tanggung jawab berkaitan dengan penyelengaraan Pemondokan.
(2) Dalam melimpahkan tanggung jawab kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. orang yang diberi tanggung jawab tersebut harus bertempat tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kelurahan setempat; dan
b. pelimpahan tersebut dilaporkan kepada Ketua RT.
Koreksi Anda
